Sosialiasi Sistem Manajemen Kinerja PNS

“PermenpanRB ini harus diterapkan pada Juli 2021. Kebijakan ini juga merupakan salah satu bentuk perwujudan reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian ASN yang berdasarkan pada sistem merit. Di mana kebijakan mengenai SDM didasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” katanya.

Ni Wayan Giri menuturkan, selain sebagai sarana sosialisasi aturan baru, acara ini juga membahas mengenai peningkatan kompetensi dalam sistem merit di Kemenparekraf/Baparekraf. Selain itu, ia menyebutkan, aturan ini mencantumkan transformasi dalam rencana penyusunan SKP dengan melakukan _cascading_ atau penyelarasan target kinerja organisasi hingga ke level individu.

Baca Juga :  Bangkitkan Ekosistem Digital, Kemenparekraf Buka “BEKUP 2021” di 5 Kota

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *