URITANET, –
Sejak tahun 2008, RUU Perampasan Aset seperti terbengkalai dan tak kunjung disahkan. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius. Apalagi, RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara. Dengan RUU Perampasan Aset, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi, ujarnya.
“Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar,” tutur LaNyalla (21/4).
La Nyalla menilai pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan aset-aset dan mengembalikan aset yang berstatus terjerat kasus korupsi seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri. Kasus-kasus korupsi hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut. Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya, terangnya.
Baginya semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, ditekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU ini. Segera selesaikan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi,” ujarnya.
(**jegegtantri