Ingin Liburan Ke Ancol? Harus Pesan Tiket Online Serta Tunjukan KTP DKI

ancol

URITANET – Dalam Kegiatan meninjau beberapa destinasi wisata di DKI Jakarta guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur lebaran. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melakukan peninjauan dengan menggunakan sepeda dari Gedung Sapta Pesona jakarta pusat lalu melintasi Kawasan Wisata Kota Tua hingga finish di Kawasan Ancol Jakarta Utara.

Adapun dilakukannya kegiatan tersebut terkait peraturan pembatasan kapasitas tempat wisata di berbagai daerah, salah satu yang menjadi target adalah di DKI Jakarta dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Pandemi COVID-19.

Aturan tersebut dibuat dengan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di wilayah DKI Jakarta maksimal tiga puluh  persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.

Sandiaga Uno mengatakan “Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan prokes yang ketat dan disiplin, serta mentaati peraturan pemda dan Satgas COVID-19, untuk selalu berwisata secara aman dan disiplin,” katanya.

Sandiaga Uno melihat langsung prosedur serta alur pengaturan carrying capacity di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yang dilakukan secara digital. Pengunjung yang ingin berwisata kesana dibatasi jumlahnya, hanya 30 persen dari daya dukung yang ada. Dan diharus melakukan pendaftaran secara online sebelum datang berkunjung.

“Saya meninjau beberapa lokasi titik yang ada di kawasan Ancol. Penerapan jumlah pengunjung sebesar 30 persen sudah dipatuhi secara ketat serta disiplin. Terlihat untuk masuk ke Ancol ini diharuskan memesan tiket secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukan KTP DKI Jakarta. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M juga dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan genose,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sebuah imbauan mengenai pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata, pusat belanjaa, dan rumah makan.

Disebutkan bahwa jumlah pengunjung destinasi wisata harus dibatasi maksimal hanya 30 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mall, rumah makan, serta bioskop.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan,” bunyi Seruan Gubernur tersebut.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *