Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Uritanet, – Pansus Cipta Kerja DPD RI membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). DPD RI ingin mengetahui secara detail langkah-langkah atau tindak lanjut pemerintah terkait putusan itu.

“Kami ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun,” ucap Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (7/6). Alirman juga memberikan catatan penting bahwa Putusan MK itu telah memberikan sebuah arah baru terkait dengan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga :  Datascrip dan Leica Geosystems Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui ‘Innovate ASIA Tour 2024’ di Jakarta

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *