Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Uritanet, – Pansus Cipta Kerja DPD RI membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). DPD RI ingin mengetahui secara detail langkah-langkah atau tindak lanjut pemerintah terkait putusan itu.

“Kami ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun,” ucap Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (7/6). Alirman juga memberikan catatan penting bahwa Putusan MK itu telah memberikan sebuah arah baru terkait dengan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Putusan itu hanya mengabulkan secara formiil terhadap pengajuan uji materi sebuah UU, tapi juga memberikan syarat terhadap pemberlakuan lebih lanjut dari sebuah UU,” ucapnya.

Baca Juga :  Seminar Nasional XI & Healthcare Expo IX ARSSI : Pemerintah Serius Mendorong Seluruh Pemangku Kepentingan Memperkuat Digitalisasi Kesehatan

Alirman menambahkan berdasarkan persoalan tersebut, guna menginventarisir dinamika yang berkembang saat ini. DPD melalui Panitia Khusus Cipta Kerja mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan dimaksud utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Kami juga ingin mendengarkan penjelasan berkenaan dengan Amar Putusan MK yang menyatakan penangguhan terhadap segala tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas,” tutur Alirman.

Sementara itu, Staf Ahli I Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan kebijakan pemerintah dan tindak lanjut atas Putusan MK berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Internal 29 November 2021. Pemerintah akan menjalankan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, tuturnya.

Elen menambahkan bahwa atas penanguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru.

Baca Juga :  Antara ‘Trah Soekarno’ dan ‘Brutus Berbayar’, PDIP Harus Pilih Yang Mana

“MK tidak memberikan penjelasan dan kriteria terhadap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Maka pemerintah dapat menginterpresentasikan atas tindakan atau kebijakan dan peraturan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai operasionalisasi UU Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku,” kata Elen.

Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI Aji Mirni Mawarni mengatakan masyarakat di daerah khususnya para akademisi sering mempertanyakan substansi dari UU Cipta Kerja. Sebenarnya para akademisi-akademisi sering menanyakan susbstansi UU ini tidak ada perbaikan. Sebenarnya bagaimana pemerintah menanggapi itu?, tanyanya.

Menjawab pertanyaan itu, Elen menjelaskan bahwa sudah banyak yang mempertanyakan hal tersebut. Sebenarnya hal tersebut sudah dijawab dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Presiden. Sebenarnya ini sudah dijawab dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Presiden, paparnya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *