Cover Lagu Di Gugat, Kini Fast Eiga Di Gugat “Hak Cipta” Rp.57 Miliar Lebih

Uritanet, – Setelah kasus ‘Cover Lagu’ Lagi Syantik memenangkan gugatannya, inkracht di PK MARI, terkait Hak Cipta ditengah euforia “social media wave” para pendatang baru di blantika musik. Kini kembali di ranah yang sama “social media wave”, 13 Studio Film termasuk TOHO dan Nikkatsu melakukan gugatan kepada 3 orang yang telah memproduksi video “Ringkasan Film dalam 10 Menit” atau biasa disebut Fast Eiga (Film Cepat) sebesar 500 juta yen atau sekitar Rp 57 Miliar lebih.

Baca Juga :  Gelar Doktor Kehormatan (Dr.HC) Untuk Pianis Berbakat Jefri Setiawan: Sebuah Penghormatan yang Layak

Gugatan diajukan pada 19 Mei, Polisi telah menangkap para pembuat ringkasan online “film cepat” pada Juni 2021 karena mengunggah konten secara ilegal dan melakukan pelanggaran hak cipta.

Studio film menentukan ganti rugi dengan memeriksa jumlah penayangan dari video yang telah dibuat, seperti Shin Godzilla. Dengan menetapkan ganti rugi 200 yen (sekitar Rp 23 Ribu) untuk setiap Views. Beberapa “film cepat” telah ditonton lebih dari 2,65 juta kali.

Baca Juga :  Women from Rote Island, Perjuangan Orpa Hadapi Situasi Tragis, Pelecehan Seksual dan Pembunuhan

 

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *