Mantan Dirjen OTDA : Langkah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terkait Mutasi Sudah Benar

Uritanet, – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN) Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) menjelaskan jika sarat mutasi yang akan di lakukan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto terpenuhi maka sudah boleh di lakukan dan tidak melanggar Konstitusi.

Soni Sumarsono yang juga Tim Independen Reformasi Birokrasi ASN menegaskan bawa Plt.Walikota Bekasi Tri Adhianto sudah boleh melakukan mutasi ASN jika sudah mendapat ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (KEMENDAGRI). Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD. Asal sudah mendapat persetujuan KASN dan Mendagri maka dapat melakukan Mutasi Jabatan.

Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Walikota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Walikota definitif tidak perlu ijin sana sini kecuali eselon dua. Tapi kewenangan penuh Wali Kota. Tapi kalo Plt di tambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama.

Kedua sarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Mendagri, tentu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Mendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja, ucap Soni Sumarsono di temui di bilangan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi (14/5).

Soni menyatakan bahwa saat ini jika Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah mendapat persetujuan mutasi jabatan struktural eselon ll dari KASN dan Mendagri maka kebijakanya sudah benar. Dan tidak boleh di sebut langkah yang ilegal, karena tahapanya sudah sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Dandim 0913/PPU : Sosialisasikan UU dan Peraturan Larang Buka Lahan Dengan Membakar

“Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu, ilegalnya dimana? bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah ngga kalau tahapan administratifnya sudah ada dan sudah di lalui?,” ucapnya lagi. 

Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini juga menyatakan jika kebijakan mutasi itu merupakan hak prerogratif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pendapat DPRD Kota Bekasi. Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat.

“Mutasi ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kegawaian memiliki ranah penuh dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD sama seperti Persiden menentukan mentrinya, tidak harus ada persetujuan DPR. Yang penting sudah syaratnya terpenuhi. Saya dulu jadi Pj Guebenur DKI mutasi sebanyak 6600 ASN di Monas tidak ijin DPR dan tidak ada komentar dari DPR,” tegasnya.

Terkait data yang sampai ke wartawan sebelum mutasi, hal ini tidak dapat di katakan kebocoran dokumen atau informasi. Karena mutusi bukan merupakan hal yang harus di rahasiakan. Bahkan jika ada seseorang atau sekelompok orang meminta data ke Kemendagri tentang mutasi pasti akan di beritahukan.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Predator Sex Anak di Bawah Umur ‘Diamankan’ Polres Lembata

“Ngga ada istilah bocor ,sekarang semua transparan. Kalo kita datang ke Mendagri minta data mustasi, pasti di kasih tau, sekarang sudah transparan tidak ada sifatnya rahasia persoalan ini.Dan soal siapa ASN di pindahkan kemana itu tanggung jawab Plt.Kalo mekanisme bisa lewat Jawa Barat di mintai administrasi.Sekali lagi istilah bocor tidak pas ,pemerintah serba transparan,”ujarnya.

Soni juga menjelaskan istilah kekosongan jabatan yang boleh di isi saat seorang Plt Kepala Daerah menjabat. Menurutnya kekosongan jabatan juga akan memiliki evek domino jika yang kosong sudah di isi maka yang tadinya di tempati salah seorang ASN juga akan ada kekosongan ditempat sebelumnya.

“Apasih pengertian mengisi kekosongan? Memang vokusnya mengisi kekosongan tapi kan ada efek domino , tapi kalo di Kota Bekasi kasusnya terlibat Korupsi OTT , dan Plt harus mengamankan suasana agar pelayanan publik harus tetap berjalan. Ya namanya penataan, karena suasana harus diciptakan agar kinerja ASN tidak loyo. Artinya boleh dilakukan penyegaran  ulang.

Tapi kalo yang kosong sini, di geser ngisi kekosongan itu ,di geser lagi, pengertiannya ada efek domino dan penataan ulang untuk membangun chemistry (Semangat Baru) kinerja. Boleh saja ini penataan personil ulang, agar semangat pelayanan dalam rangka menjamin agar  seluruh fungsi pemerintahan, pembangunan perjalan.ini yang kosong lima di isi lima ini kan efek domino, “pungkasnya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *