Menteri Agama Diduga Melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64

Uritanet, – Menurut Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, Menteri Agama diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Pasal 64 yang menegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. Faktanya, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, dimana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Baca Juga :  Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H Laporkan Tindakan Komisioner KPU Dinilai Salahi Aturan Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti didampingi Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin menerima audiensi DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia), di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Minggu (1/5). Dari Kesthuri hadir Ketua Umum Asrul Azis Taba, Sekjen Kesthuri Artha Hanif, Waketum Kesthuri Eko Kusumawan, Bendahara Umum Irmawati, Wasekjen Elham Riziqh dan pengurus bidang Umroh Haji, Eko Martinho.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *