LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

Uritanet, – Selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas, Selasa (26/4/2022). Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Targetkan Net Sink Zero Karbon Dioksida Tahun 2030

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *