Public Expose Big Data DPD, Pemerintah Harus Fokus Selesaikan Masalah Ekonomi dan Hentikan Isu Inkonstitusional

Uritanet, – Dengan tegas meminta pemerintah fokus menyelesaikan masalah-masalah ekonomi. Sekaligus meminta pemerintah menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu inkonstitusional yang membuat gaduh. Demikian dijelaskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat Public Expose Big Data DPD RI (14/4), di Jakarta.

“Kesimpulan yang kita dapat dengan merujuk pada tren dan perkembangan serta dinamika dalam masyarakat melalui analisis big data, DPD RI secara objektif mengingatkan pemerintah agar fokus pada menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi,” katanya.

“Pemerintah juga harus meninggalkan atau menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu yang in-konstitusional, seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden,” tegas LaNyalla.

Public Expose Big Data DPD RI ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta,” katanya.

LaNyalla juga mengutip Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008. Terutama poin 1 yang menyebut, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat.

Baca Juga :  Watimpres Irjen.Pol (Purn) Drs.Sidarto Danusubroto, SH “Tidak Rela Honorer Hidup Terlantar Sekian Lama”

“Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum,” katanya.

Dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.

Public Expose Big Data DPD RI mengungkap perbincangan publik pengguna media sosial terhadap isu Sosial, Ekonomi dan Politik. Ekspose Publik ini penting. Karena, sebelumnya, secara terbuka saya telah membantah klaim yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, yang mengatakan bahwa dari temuan Big Data, ada sekitar 110 juta masyarakat pengguna media sosial yang menghendaki penundaan Pemilu atau Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, katanya.

Baca Juga :  Penting Peran Tata Kelola Data dan Informasi Menjamin Kelancaran, Kepercayaan Publik Terhadap Proses Demokrasi

Dijelaskan LaNyalla, ia juga telah menyampaikan secara terbuka, bahwa kegiatan atau pernyataan elit politik, baik itu Menteri atau Ketua Partai, terkait Penundaan Pemilu atau Masa Jabatan Presiden 3 Periode justru tidak direspon positif oleh Publik.

“Dan sebagai bagian dari keterbukaan informasi, saya sampaikan bahwa DPD RI, sejak dua tahun ini memang telah menggunakan Big Data untuk melakukan bacaan terhadap dinamika masyarakat pengguna media sosial di 34 Provinsi di Indonesia,” katanya.

Lewat Big Data ini, DPD RI juga mengetahui bagaimana respon publik terhadap Pandemi Covid-19 saat ini, dan inflasi serta kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok dan BBM.

“Kami juga membaca bagaimana respon publik terhadap kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” katanya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *