RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi, Menghilangkan Penyebutan Madrasah

Uritanet,- 

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversi. Banyak tokoh yang mengkritik, utamanya karena menghilangkan penyebutan Madrasah sebagai salah satu lembaga penyelenggara pendidikan di Indonesia. Hal itu dianggap sebagai upaya peniadaan peran madrasah selama ini. 

Menanggapi polemik ini, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo sempat menyampaikan akan memunculkan kembali kata Madrasah dalam Penjelasan UU. Namun hal ini dinilai kurang memfasilitasi, karena dalam UU Sisdiknas 2003 saja, yang Madrasah sudah disebutkan sejajar dalam peranannya dengan sekolah, perhatian pemerintah masih kurang, apalagi ini tidak disebutkan.

Baca Juga :  Bicara Gender, Perempuan Parlemen Harus Memperjuangkan Terutama Perempuan yang Ada “Di Bawah”

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *