DPD RI dan PBB Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Uritanet – Lagi-lagi ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) kembali digugat. Tak kepalang tanggung, kali ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan. Artinya, gugatan ini merepresentasikan penolakan presidential threshold oleh mayoritas senator dari seluruh penjuru nusantara, yang mewakili konstituennya masing-masing. Bersama DPD, peserta Pemilu tahun 2019, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) juga berada dalam satu perahu perjuangan.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum GLDC, Johnson SMT Maruli Pangaribuan, SH.,MM.,MH.: GLDC Siap Kawal Kepemimpinan Nasional Menuju Indonesia Maju

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *