PN Jakarta Utara Resmi Tunda Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, Nomor 3334/PAN.PN.W10-U4/HK.02/9/2026

Bagikan ke orang lain :

Jakarta ! Uritanet.com —

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi menunda rencana pelaksanaan sita eksekusi lahan seluas lebih kurang 13.000 meter persegi di kawasan Jalan Kapuk Utara II RT 001/RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Keputusan penundaan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 3334/PAN.PN.W10-U4/HK.02/9/2026 tertanggal 1 September 2026. Panitera PN Jakarta Utara, H. Edy Rahmansyah, S.H., menunda agenda eksekusi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 tersebut kini ditangguhkan hingga Batas Waktu Yang Belum Ditentukan.

Panitera yang menandatangani surat tersebut atas nama Ketua PN Jakarta Utara seusai menerima permohonan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Surat Nomor B/4566/VIII/PAM.3.3/2026/Restro JU, Demi Menjaga Keamanan dan Kondusivitas Wilayah.

Warga Ungkap Kejanggalan Girik dan Status Lahan

Penundaan eksekusi ini menjadi angin segar bagi warga masyarakat setempat yang telah mendiami kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara merencanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Utara Nomor 28/Eks.Putusan/2024/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.

Namun, warga menemukan sejumlah kejanggalan krusial dalam administrasi pertanahan yang digunakan oleh pihak pemohon.

Perselisihan ini memanas sejak sekelompok orang secara sepihak memasang plang klaim kepemilikan tanah pascakebakaran yang melanda lokasi pada tahun 2023.

“Kami yang tinggal di sini puluhan tahun kaget tiba-tiba ada kelompok orang pasang plang klaim tanah pakai beberapa nomor girik. Padahal dari dokumen resmi kelurahan yang kami dapat, nomor girik itu tidak pernah terdaftar di Buku C Kelurahan Kapuk,” tegas Idul, salah seorang perwakilan warga terdampak.

Pernyataan warga tersebut diperkuat oleh Surat Keterangan Kelurahan Kapuk Nomor 32/1.711.1 tertanggal 24 Februari 2016, yang menerangkan bahwa nomor-nomor Girik C yang diklaim pemohon memang Tidak Tercatat dalam register Buku C Kelurahan Kapuk.

Fakta Hukum & Batas Wilayah Administrasi

Selain masalah girik bodong, warga juga menyoroti riwayat perubahan batas wilayah administrasi berdasarkan SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor DI-a/1/11974 tertanggal 8 Januari 1974 yang memindahkan sebagian wilayah Kelurahan Kapuk (Jakarta Barat) ke Kelurahan Kapuk Muara (Jakarta Utara).

Tak hanya itu, data resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HR.02/90-400.20/I/2025 (merujuk surat Nomor 288/31.72.2003/1/2009) menegaskan bahwa objek lahan di Jalan Kapuk Utara II RT 001/RW 03 mencatatkan status sebagai Lahan Terlantar dan Belum Bersertifikat.

Menuntut Keterbukaan dan Pencegahan Konflik

Penundaan yang dilakukan PN Jakarta Utara membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memeriksa kembali riwayat kepemilikan dan keabsahan hukum atas tanah tersebut. Warga berharap pengadilan dan instansi BPN memanfaatkan masa penundaan ini untuk melakukan verifikasi menyeluruh, bukan sekadar menunda jadwal.

Warga menegaskan bahwa tuntutan utama masyarakat adalah kepastian hukum, keterbukaan dokumen pertanahan, serta pencegahan potensi konflik sosial di tengah masyarakat Kapuk Muara.

)**Tjoek / Foto Ist

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *