Koperasi Sentosa Dilaporkan Ke Pihak Berwajib, Diduga Lakukan Penipuan Serta Pencucian Uang

koperasi sentosa, ( foto : istimewa )

URITANET, – Gandung Joko Suseno mewakili sejumlah nasabah Koperasi Sentosa melaporkan Pengurus Koperasi Sentosa yang beralamat di Kantor Pusat Koperasi Sentosa, Gedung Lina, jl HR Rasuna Said Kav.B7 Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan dugaan tindak pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang senilai Rp.7.2 M. Dan kini tengah ditangani oleh Unit V Fismondev Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 957 /IL/YAN 25/ 2021/SPKT PMJ, tertanggal : 18 Februari 2021 yang menerangkan bahwa Gandung Joko Suseno melaporkan Pengurus Koperasi Sentosa terkait AD/ART koperasi Sentosa dan dugaan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, Pencucian Uang.

Yakni dugaan melanggar Pasal 46 UU RI No.7 Tahun 1998, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 (Yang terjadi tanggal 26 Januari 2021 di Jakarta).

surat laporan terhadap koperasi sentosa
                                                surat laporan terhadap koperasi sentosa

Baca Juga :  DKPP RI Terima 233 Pengaduan Pemilu 2024, 90 Perkara Siap Disidangkan

Yang diduga dilakukan oleh (Terlapor) MA (Ketua Koperasi Sentosa); HL (Bendahara Koperasi Sentosa), DB ( sekretaris sentosa ) dengan total kerugian Rp.7.241.125.000. Laporan terhadap para Pimpinan dan Pengurus Koperasi Sentosa ini langsung ditangani Unit V Fismondev Polda Metro Jaya.

Untuk perkembangan kasusnya Unit V Fismondev Polda Metro Jaya telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi tertanggal 23 Mei, 28 Mei dan Oktober 2021 (Nomor: B/4457/V/RES.2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4455/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4456 /V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4459/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; dan Nomor : B/4458/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus). Terhadap MA (Ketua Koperasi Sentosa); HL (Bendahara Koperasi Sentosa); W (HRD Koperasi Sentosa); GS (Kepala Keuangan Koperasi Sentosa).

Deddy Kusnadi, Pemerhati Koperasi
    Deddy Kusnadi, Pemerhati Koperasi

Sementara menurut Gandung Joko Suseno pada Oktober 2021, SP2HP telah disampaikan kepadanya bahwa penyelidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap para saksi-saksi korban. Dan rencana penyelidikan selanjutnya, Penyelidik akan melakukan Pemeriksaan saksi tambahan.

Baca Juga :  Tim Audit Koperasi Tunas Desak Oknum Di Temanggung Bertanggung Jawab Penyalahgunaan Uang

Gandung Joko Suseno, lawyer nasabah koperasi sentosa
Gandung Joko Suseno, lawyer nasabah koperasi sentosa

Perkara ini bergulir ke ranah kepolisian setelah sebelumnya telah melayangkan 2 (dua) kali Somasi yakni Somasi pertama tanggal 04 Februari 2021 dan Somasi kedua tanggal 10 Februari 2021 tetapi tidak mendapatkan jawaban/respon dari Pimpinan dan Pengurus Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.

surat laporan barang bukti
                                                          surat laporan barang bukti

Sejumlah barang bukti pun telah diberikan kepada pihak Kepolisian seperti Surat Somasi | tertanggal 04 Februari 2021 dan Surat Somasi II tertanggal 10 Februari 2021; Sertifikat simpanan berjangka platinum Koperasi Sentosa (Bilyet) ; Tanda terima bilyet simpanan berjangka Koperasi Sentosa; Nota perpanjangan simpanan berjangka; Berita acara penyerahan uang sebesar Rp. 4.010.000.000 (empat milyar sepuluh juta rupiah); Ketentuan pembayaran fee, bonus, OR, BR, Allowance dan Transport; dan Offering letter.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *