Komite III DPDRI : Masih Banyak Pendidik Di Bawah Kemenag Berstatus Non ASN Dan Belum Bersertifikasi

Uritanet, Jakarta –

Komite III DPDRI melihat masih banyak pendidik di bawah Kemenag yang berstatus non ASN (swasta) dan belum mendapatkan sertifikasi. Sebagai contoh untuk jumlah guru madrasah yang telah tersertifikasi berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga saat ini hanya 39,2%. Sedangkan terdapat 484.737 (atau 60,8%) guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik, begitu juga pendidikan agama lainnya.

“Kami mendorong untuk anggaran Kemenag TA 2025, khususnya untuk fungsi pendidikan akan dialokasikan untuk sertifikasi guru, peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri, pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, serta program revitalisasi madrasah dan sekolah,” jelas Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma didampingi Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus, Jelita Donal, dan Erni Daryanti.

Perlu diketahui, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Agama menyoroti pentingnya peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia, terutama nasib para guru agama. Dalam agenda pembahasan tercatat Realisasi Program Kerja dan Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2024, Rencana Program Kerja dan Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2025, juga Persiapan Haji Tahun 2025 M/1446 H, dan Peningkatan Mutu Pendidikan Keagamaan.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Hasan Basri Safari Ramadhan di Masjid Nur Hasan Kota Tarakan

“DPD RI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk dalam bidang agama, pendidikan, sosial, terutama nasib para guru agama, dan guru madrasah swasta, agar diperhatikan oleh kementerian agama,” ujar Filep di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Jakarta (2/12).

Selanjutnya Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i yang hadir, langsung menanggapi sekaligus menyoroti berbagai persoalan isu-isu krusi kokal yang meliputi penguatan pendidikan agama berbasis karakter, optimalisasi layanan haji dan umrah, serta beberapa persoalan keagamaan lainnya.

“Kementerian Agama telah menyiapkan 3 area dalam rangka pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Nasional, yaitu mempersiapkan peserta didik di lingkungan Kemenag sebagai penerima bantuan gizi. Program ini mencakup madrasah/sekolah Keagamaan, dan pesantren. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Madrasah, dan Rekrutmen Calon ASN,” tukas Nasruddin Umar.

Adapun agenda kinerja Kementerian Agama pada tahun 2025 telah diselaraskan dengan Asta Cita seperti upaya peningkatan kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas layanan umat beragama, peningkatan tata kelola dan pemanfaatan dana masyarakat berbasis keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru Nasional,Grup 3 Kopassus Bagikan Sembako Kepada Pensiunan Guru

“Untuk tahun 2025, program kerja Kementerian Agama diselaraskan dengan visi ‘Indonesia Maju’, sehingga program kementerian perlu merujuk dengan misi Presiden RI yang menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan inklusif,” tutur Nasaruddin.

Menteri Agama menambahkan dalam upaya mempercepat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Madrasah, Guru Pendidikan Agama Kristen, guru pendidikan agama Katolik, guru Pendidikan Agama Hindu, Guru Pendidikan Agama Buddha, pada tahun 2025, Kemenag telah merencanakan percepatan penyelesaian PPG bagi guru dalam kurun waktu dua tahun.

“Kementerian Agama saat ini, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk penambahan pembiayaan PPG tahun 2025,” imbuhnya.

Menutup rapat kerja, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengharapkan Kementerian Agama, dengan visi membangun kehidupan keagamaan yang inklusif dan moderat, memiliki tanggung jawab strategis dalam menjamin pemenuhan hak beragama, meningkatkan mutu pendidikan keagamaan, serta menjaga kerukunan umat beragama. Dalam konteks ini, sinergi dengan DPD RI menjadi langkah penting untuk menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif yang merata dan untuk semua agama di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Filep.

)**Mas/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *