UU Daerah Kepulauan Mempercepat Indonesia Poros Maritim Dunia

URITANET,- 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan untuk membangun potensi Maritim. Dengan UU tersebut, LaNyalla optimis Indonesia akan lebih cepat menjadi poros maritim dunia, dalam Obrolan Senator (Obras) bertemakan ‘Pembangunan Daerah Kepulauan Dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim’, di Media Center Parlemen, Lantai 1, Gedung Nusantara III, Jakarta (29/9).

Obras turut dihadiri Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono (virtual), Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen ASPEKSINDO Sokhiatulo Laoli dan para wartawan yang bertugas di Komplek Parlemen Senayan.

Baca Juga :  Projo Dukung 8 Kandidat Baru dalam Pilkada 2024, Sejalan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *