Uritanet – Jakarta, 20 Januari 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pemberantasan judi online di Indonesia. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda yang melibatkan situs judi daring H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Kasus H5 GF777
Pada kasus pertama, dua tersangka berinisial MIA dan AL ditetapkan sebagai pengelola situs H5 GF777. Himawan menjelaskan bahwa tersangka AL sebelumnya telah ditangkap terkait kasus situs Sule 99 yang terafiliasi dengan H5 GF777.
“Keduanya bertindak sebagai direktur perusahaan yang digunakan untuk transaksi deposit dalam permainan judi online,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita dan membekukan dana sebesar Rp45 miliar.
Kasus RGO Casino
Kasus kedua melibatkan lima tersangka, yaitu HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Mereka diduga mengoperasikan situs RGO Casino dengan modus mempromosikan judi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Para tersangka menawarkan bonus kepada calon pemain baru yang mendaftar sebagai anggota di situs tersebut,” jelas Himawan.
Tersangka HJ alias Zeus berperan sebagai manajer customer service yang mengendalikan 17 situs judi daring lainnya. Dari kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar.
Kasus Agen 138
Terakhir, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus situs Agen 138, yaitu JO, JG, AHL, dan KW. Ketiga tersangka pertama bertindak sebagai operator layanan pelanggan, sedangkan KW berperan sebagai manajer layanan pelanggan.
Polri menyita dana sebesar Rp5,1 miliar dari kasus ini.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman pidana maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara,” tegas Himawan.
Komitmen Bareskrim Polri
Himawan menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya memberantas judi online yang semakin berkembang pesat melalui teknologi. “Kami tidak akan berhenti sampai ekosistem judi daring ini benar-benar diberantas dari masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan aktivitas perjudian daring yang mencurigakan demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.
**Benksu