Uritanet, Jakarta – “BERTEMAN” merupakan cargon yang pernah digaungkan oleh mantan Direktur Keselamatan Direktorat Jendral Perkeretaapian kala itu, yaitu Bapak Edi Nursalam. Berteman atau kependekan dari BERhenti, TEngok kiri-kanan, aMAN berjalan saat ini sudah akrab dikalangan insan perkeretaapian Indonesia. Begitu pula dengan KAI Daop 1 Jakarta, “BERTEMAN” selalu menjadi tema disetiap kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa Berteman digunakan sebagai tema sosialisasi keselamatan yang dilakukan oleh KAI dan para Stakholder di perlintasan sebidang, stasiun, sekolah-sekolah dan bahkan tempat-tempat lain dalam giat sosislisasi keselamatan Perka.
Ixfan mengatakan juga bahwa sampai dengan saat ini KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan kegiatan sosialisasi sebanyak 38 kali, yang terbagi dalam dua objek sasaran, yaitu pengguna jalan di perlintasan sebidang sebanyak 26 kali, sedangkan siswa / siswi sekolah sebanyak 12 kali
Selain Bersama-sama Stake holder, kegiatan sosialisasi juga melibatkan Intansi sekolah dan mahasiswa serta komunitas pecinta kereta api (Railfans/ RF). Terdapat belasan Railfans dibawah binaan KAI Daop 1 Jakarta, diantaranya yaitu : IRPS, Sadulur Spoor, Edan Spoor, Java Train, Train Photograph, Jejak Rail fans dan lain-lain.
Keselamatan perjalanan kereta api merupakan hal utama yang harus terus dipertahankan, untuk itu KAI juga melakukan penutupan pada perlintasan perlintasan liar yang sangat berpotensi.
Ixfan kembali membeberkan bahwa banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin. Mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.”
Dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan PM 94 Tahun 2018. Dari Januari 2024 hingga saat ini,KAI telah berhasil menutup 15 titik perlintasan liar atau tanpa izin.
“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 9 September 2024, berhasil menutup 15 titik perlintasan,” ungkap Ixfan.
Ixfan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sebanyak 507 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 239 titik. Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 208 titik.
Tren kecelakan lalu lintas di perlintasan maupun di jalur KA dari tahun 2017 hingga 2023 di wilayah Daop 1 Jakarta cenderung menurun, namun demikian masih tergolong tinggi. Misalnya Tahun 2017 jumlah terjadinya kecelakaan sebanyak 242 kejadian, 2018 sebanyak 238 kejadian dan 2023 sebanyak 188 kejadian. Sedangkan Januari hingga saat ini sebanyak 99 kejadian.
“Ini tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran Masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, utamanya di perlintasan sebidang, Kegiatan sosialisasi kepada seluruh kalangan Masyarakat yang dilaksanakan secara masiv juga mempengaruhinya,” kata nya.
“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kiri-kanan, dan aman berjalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan.
.)**Benksu