Minta DPR RI Dengarkan Lebih Banyak Suara Rakyat, Konstitusi Dikebiri

Uritanet, Yogyakarta –

Meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan Rapat Paripurna dan mendengarkan lebih banyak suara rakyat yang hari ini masih terus bergema. Untuk menyikapi hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 (21/08), utamanya terkait ambang batas (threshold) syarat pencalonan Kepala Daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD, dan batas usia syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Demikian ungkap Senator Indonesia asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A.

Baca Juga :  Ideologi Kita Dirongrong Mereka Ingin Mengembalikan 7 Kata Pada Sila Pertama Piagam Jakarta.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *