Uritanet, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang atas satu bidang tanah seluas 1.720 m2 senilai dengan harga limit Rp.4.289.253.000,- berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, milik Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto yang juga suami dari Bupati Mojokerto saat ini, Ikfina Fahmawati, demikian catatan KPK (14/8).
Ikfina Fahmawati, kini tengah bersiap untuk maju dalam Pilkada Mojokerto 2024, melanjutkan tampuk kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh suaminya. Tak heran bila menjadi sorotan publik yang tajam, mengingat sejarah korupsi yang melekat pada keluarga tersebut.
Sementara pilkada Mojokerto 2024 diprediksi menjadi ajang yang krusial bagi Ikfina, yang harus menghadapi tantangan berat untuk membuktikan bahwa dirinya berbeda dari sang suami dalam hal tata kelola pemerintahan.
Sedangkan lelang tersebut merupakan barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto. Mustofa Kamal Pasa pun divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015 silam.
Pada Kamis (22/9), Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mustofa Kamal Pasa dan mewajibkannya membayar denda serta mengganti kerugian negara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara,” ujar Marper dalam persidangan tersebut.
Mustofa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp.17 miliar kepada negara. Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK, untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun,” tambah Marper dalam vonisnya.
)**tjoek