IPL Rumah Susun/ Apartemen Kena PPN … Tak Pantas Dibebankan

Uritanet, Jakarta – 

Pemerintah jangan menyamakan dan kemudian membebankannya terhadap sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya. Misalnya Pajak, karena itu berbeda, demikian tegas Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H. saat Talk Show Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), dengan tema “IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN?” beberapa waktu lalu di Jakarta.

Selain Ilham, turut sebagai narasumber, Tunjung Nugroho pejabat Dirjen Pajak RI, Emanuel Andy Harsanto Konsultan Property Management, Budi Hermawan, Konsultan Pajak, dan Kian Tanto, Ketua PPPSRS Mediterania Boulevard Residences.

Baca Juga :  Sunandiantoro SH, MH : DKPP Putuskan Pendaftaran Gibran Terbukti Cacat Etik, Cacat Prosedur & Cacat Hukum

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *