Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar

 

Uritanet

Jakarta – 31 Juli, Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang rampasan negara ini dipimpin langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.

Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dari kantor pusat dan wilayah Banten, serta melibatkan Puspom TNI, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus. Selain miras dan rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 74.450 gram molasses dan 40.292 gram tembakau iris, dengan total nilai barang mencapai Rp 165 miliar.

Baca Juga :  Ada Kunjungan Paus Fransiscus di Jakarta, 8 Keberangkatan KA dari Stasiun Gambir Diberhentikan di Stasiun Jatinegara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *