Konsultasikan PMK 105/ 2021 Warga Rusun Kemayoran Temui Handy, SH, Law Office Handy, SH & Partner

Uritanet, Jakarta –

Perjuangan warga Rumah Susun Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menempati eks fasos dan fasum, lantai dasar Rusun tersebut, bahkan tak sedikit merupakan warga Revitalisasi Kampung Kumuh di Jakarta era Presiden Soeharto ini, belumlah mendapat perhatian yang tuntas dan menentramkan bagi kehidupan warga yang berada di kawasan Appron, Boeing, Conver, dan Dakota.

Pasalnya, paska Dirut PPK – Kemayoran, Medi Kristianto, memberikan Peringatan II Bagi Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat, tertanggal 4 Juni 2024, bernomor B-937/ PPKK/ DIRUT/ PU.03.00/ O6/2024, untuk segera melakukan pengosongan terhadap unit yang saat ini ditempati. Dan memberikan waktu 3 hari kerja sejak tanggal surat ini untuk Saudara/i melakukan pengosongan unit lantai dasar yang saat ini ditempati, selain diperingati juga dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Minta Kemendagri Penunjukan PJ Kepala Daerah Utamakan Putera Daerah

Dan situasi dan kondisi para Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat, saat ini terpantau nampak ‘bak api dalam sekam’. Dengan kata lain, sekalipun nampaknya tenang di permukaan, namun menyimpan ‘Bom Waktu’ atau menyimpan banyak persoalan antara PPK-Kemayoran dengan para Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat, terkait PMK 105/2021, yang belum dituntaskan dengan baik, sesuai dengan fakta sosialisasinya serta kemampuan para penghuninya, ungkap salah seorang warga Kemayoran saat ditemui.

Baca Juga :  Berhentikan 24 TKK, 14 OPD Diminta Ambil SK Pemberhentian

Dalam kesempatan sore ini (26/6), sejumlah warga Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat, bersama Handy, SH, dari Law Office Handy, SH & Partner untuk mengkonsultasikan dan mencari solusi terbaik terkait PMK 105/2021, buat warga Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat. Semoga konsultasi tersebut memberikan jalan yang terbaik bagi semua pihak.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *