Konsultasikan PMK 105/ 2021 Warga Rusun Kemayoran Temui Handy, SH, Law Office Handy, SH & Partner

Uritanet, Jakarta –

Perjuangan warga Rumah Susun Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menempati eks fasos dan fasum, lantai dasar Rusun tersebut, bahkan tak sedikit merupakan warga Revitalisasi Kampung Kumuh di Jakarta era Presiden Soeharto ini, belumlah mendapat perhatian yang tuntas dan menentramkan bagi kehidupan warga yang berada di kawasan Appron, Boeing, Conver, dan Dakota.

Pasalnya, paska Dirut PPK – Kemayoran, Medi Kristianto, memberikan Peringatan II Bagi Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat, tertanggal 4 Juni 2024, bernomor B-937/ PPKK/ DIRUT/ PU.03.00/ O6/2024, untuk segera melakukan pengosongan terhadap unit yang saat ini ditempati. Dan memberikan waktu 3 hari kerja sejak tanggal surat ini untuk Saudara/i melakukan pengosongan unit lantai dasar yang saat ini ditempati, selain diperingati juga dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kadispenad : Larangan Keras Bagi Prajurit dan Satuan TNI AD Untuk Meminta Bantuan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *