Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ketua DPD RI : Tekankan Pada Kemitraan dan Beneficial Ownership

Uritanet, Bandung – 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol. Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini.

Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang. Karena hal itulah, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham. Kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal.

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya (15/6).

Baca Juga :  Tingkatkan Sektor Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Menparekraf Sampaikan Strategi Di DPR RI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *