PT. Adem Ayem Sejahtera Ajukan Surat Ke PP Muhammadiyah Jakarta, Akibat Kurang Bayar Alkes RS Muhammadiyah Wonogiri Rp.2.3 Miliar

Uritanet, Jakarta-

Robintang Torang Siahaan, SE., SH, MH., Sahat Marganda S, SH,  Advokat/ Pengacara pada Law Firm “ROBINTANG & PARTNERS” — Advocate and Counselors at Law”, selaku kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera mengajukan surat Permohonan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terkait kurang bayar alat alat kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri, berdasarkan surat nomor : 068/SP-R&P/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Baca Juga :  Dr. H. Hilmy Muhammad, MA : Lanjutkan Proses Hukum Libatkan Perwira TNI di Basarnas

Surat Permohonan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terkait kurang bayar alat alat kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri tersebut, agar menjadi perhatian serius dalam upaya penyelesaiannya.

Hingga saat ini total uang yang belum dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri sebesar Rp.2.310.0980.000, (dua milyar tiga ratus sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah), belum termasuk kerugian yang timbul akibat permasalahan ini.

Bahkan kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Robintang Torang Siahaan, SE., dan SH, MH., Sahat Marganda S, SH, pun meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta berkenan memanggil Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri dan pihaknya untuk duduk bersama demi terciptanya penyelesaian permasalahan dengan baik.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *