Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera Beri Tenggat Waktu Sepekan RS PKU Muhammadiyah Wonogiri Jawab Gugatan

Uritanet, Jakarta –

Ada apa dengan Rumah Sakit (RS) Pelayanan Kesehatan Umum (PKU) Muhamadiyah Wonogiri yang diberi tenggat waktu sepekan oleh PT. Adem Ayem Sejahtera, untuk menjawab terkait gugatan yang dilayangkannya?

Menurut Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera yang mendampingi Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan, saat bertemu sejumlah awak media di W Cafe, Jakarta (30/4). Yakni berawal dari adanya permintaan pengadaan barang berupa Alat Kesehatan (Alkes) dari Rumah Sakit (RS) Pelayanan Kesehatan Umum (PKU) Muhamadiyah Wonogiri kepada PT. Adem Ayem Sejahtera. Antara lain, ada sebanyak 10 item (terdiri dua PO, red) dengan total nilai Rp. 3.860.080.000,-

Baca Juga :  Hakim PN Pusat Putuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Perkara Nomor 47 Terkait Merek Dagang Wilton

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *