Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera Beri Tenggat Waktu Sepekan RS PKU Muhammadiyah Wonogiri Jawab Gugatan

Uritanet, Jakarta –

Ada apa dengan Rumah Sakit (RS) Pelayanan Kesehatan Umum (PKU) Muhamadiyah Wonogiri yang diberi tenggat waktu sepekan oleh PT. Adem Ayem Sejahtera, untuk menjawab terkait gugatan yang dilayangkannya?

Menurut Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera yang mendampingi Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan, saat bertemu sejumlah awak media di W Cafe, Jakarta (30/4). Yakni berawal dari adanya permintaan pengadaan barang berupa Alat Kesehatan (Alkes) dari Rumah Sakit (RS) Pelayanan Kesehatan Umum (PKU) Muhamadiyah Wonogiri kepada PT. Adem Ayem Sejahtera. Antara lain, ada sebanyak 10 item (terdiri dua PO, red) dengan total nilai Rp. 3.860.080.000,-

“Dengan dibukanya kedua PO tersebut, kami sepakat melakukan perjanjian jual beli yang dibuat tanggal 6 April 2023. Setelah barang diterima, maka kami membuat invoice dengan termin pembayaran dalam tempo 60 hari,” jelas Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

Dari pengadaan alat kesehatan berdasarkan dua PO tersebut ternyata pihak RS. PKU Muhamadiyah Wonogiri belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya membayar kepada PT.Adem Ayem Sejahtera. Sehingga terancam berujung pada Gugatan Hukum, demikian dijelaskan kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Sahat M Siahaan, SH, didampingi Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

Baca Juga :  Kakorlantas: Operasi Ketupat Tahun 2022 Melibatkan 144.392 Personil Gabungan

Adapun hingga berita ini ditayangkan, pihak RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri yang dihubungi melalui nomor aplikasi Whatsapp belum memberikan respon terkait permintaan konfirmasi atas permasalahan tersebut.

Kesepuluh unit alat kesehatan yang terdiri dari dua PO tersebut antara lain, PO Pertama, 29 Maret 2023, No.201.1/ PO/ DIRUT/ PKU/ MUHWNG/ III/2023 (terdiri sembilan unit, antara lain 😉 Hacoemulsification Catarhex Package; Operating Microscope Topcon OMS90; Slit Lamp Optron; Projector PACP Potec; Autorefractokeratometer; Biometry Sonomet; Trial Frame Towoo; Ophtalmoscope Neitz; dan Ultrasonography 4D., dengan total nilai Rp.2.480.080.000,-

Sementara PO Kedua ; No.229.1/ PO/ DIRUT/ PKU/MUHWNG/IV/2023) pada 11 April 2023 untuk Satu Unit Alat Kesehatan Echocardiography General Electric, senilai Rp.1.380.000.000.

Terkait peristiwa ini, PT.Adem Ayem Sejahtera sempat melayangkan somasi. Namun paska somasi, pihak RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, lalu Rp.250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,.papar Afan Setiawan lebih lanjut.

Namun hingga hari ini (30/4) pihak PT.Adem Ayem Sejahtera belum lagi menerima pembayaran kekurangan dari RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan dugaan Penggelapan.

Kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera, Sahat M Siahaan, SH secara gamblang membenarkan bahwa pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri telah dilaporkan ke Polres Wonogiri, tapi terkesan pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri menyepelekan.

Baca Juga :  Ciliwung River Waste Audit for Environmental Sustainability, Tiga Lembaga Tagih Janji Negara dan Produsen Ritel

“Kami melihat pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri terkesan menyepelekan. Atau dengan kata lain, dilakukan pembayaran tapi hanya sebagian kecil dan tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, besar harapan kami pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, khususnya Yayasan Muhammadiyah, bisa memenuhi kewajibannya karena PT.Adem Ayem Sejahtera bukanlah perusahaan besar dan banyak kewajiban kami pula yang harus diselesaikan kepada pihak lain,” tegas kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Sahat M.Siahaan, SH, didampingi Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

Perlu diketahui, berdasarkan perjanjian kerjasama, kata Sahat M.Siahaan, SH, pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri akan membayar 3 hari setelah Berita Acara Penyerahan Barang diterima, namun kenyataannya tidak. Bahkan pihak kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera pun sudah pula bertemu dengan kuasa hukum RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri, namun lagi lagi tak ada kata pasti, kapan akan diselesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

Dalam hal ini, Pihak PT.Adem Ayem Sejahtera merasa sangat dirugikan sehingga mengakibatkan terhambat perputaran keuangannya, dan itu sangat berpengaruh besar pada keuangan perusahaan, bahkan kini telah di tagih oleh sejumlah pihak, lantaran pembayaran yang tidak sesuai komitmen RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri, tutup Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

)**Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *