Inilah Lima Point Penting Pledoi Christoper Stevanus Budiyanto Didampingi Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH

Uritanet, Jakarta –

Sebagai pengacara Christoper Stevanus Budiyanto, Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH menyampaikan beberapa point penting dalam pledoi yang dibacakan, yaitu; Pertama, kami meminta nota pembelaan terdakwa seluruhnya diterima majelis hakim.

Kedua, kami memohon agar terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutannya. Ketiga, kami menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Keempat, memperintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Kelima, memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya yang telah dicemarkan oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan nanti seadil-adilnya.

Demikian persidangan antara Christoper Stevanus Budiyanto (CSB) dengan Jessica Iskandar (Jedar) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/3). Dan untuk sidang selanjutnya, pada tanggal 1 April 2024, dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi Christoper Stevanus Budiyanto.

Christoper Stevanus Budiyanto dan Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH. sebagai penasihat hukumnya, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang isinya beberapa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan Penuntut Umum serta hal-hal yang meringankan dan juga kebenaran atas Christoper Stevanus Budiyanto.

Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, dihadapan sejumlah wartawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus (27/3) menerangkan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto menyampaikan rasa keberatannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan Pasal 372 KUHP kepada dirinya.

Baca Juga :  Ganjar Law and Development Center Seminar Kebangsaan ‘Tantangan Politik dan Hukum di Pemilu 2024’

“Dia menyampaikan dalam pekerjaan tersebut adalah suatu bentuk sewa menyewa dengan PT Pesona Trip Indonesia adalah bentuk penyerahan modal usaha dan bukan titipan unit mobil, “ terangnya.

Stevanus Budiyanto juga menyampaikan terkait mobil Alphard B73, dalam hal ini PT Pesona Trip Indonesia telah memiliki semua dokumen kepemilikan, mulai dari BPKB, STNK, faktur pembelian, kuitansi, dan unit mobil Alpard B73 itu sendiri. Dan persoalan belum balik nama merupakan hal yang wajar.

Christoper Stevanus Budiyanto pun menyampaikan terkait konferensi pers yang dilakukan Jessica Iskandar, Juni 2022 lalu, yang mengakibatkan kontrak yang akan berjalan dengan PT Pesona Trip Indonesia dibatalkan oleh vendor-vendor. Bahkan menyatakan Christoper Stevanus Budiyanto adalah penipu. Hal tersebut sangat merusak nama baiknya sebagai pengusaha.

Disini juga, Christoper Stevanus Budiyanto sangat keberatan atas tuduhan Jakasa Penuntut Umum yang tetap berkeyakinan bahwa mobil Alphard B73 masih dimiliki Jessica Iskandar meskipun Jessica Iskandar tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan apapun, selain BPKB yang belum balik nama.

Baca Juga :  Rizal Siregar Ingatkan Calon PPPSRS Tidak Obral Janji dan Rugikan Pemilik dan Penghuni Apartemen

Christoper Stevanus Budiyanto tidak pernah menerima BPKB dan semua dokumen terkait mobil itu secara pribadi, melainkan diberikan kepada perusahaan. Mobil itu diterima oleh Direktur Perusahaan bernama Aditya yang sampai sekarang tidak tahu keberadaannya.

Christoper Stevanus Budiyanto merasa adanya kejanggalan bukti perjanajian sewa menyewa yang ditunjukkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dokumen tersebut tidak adanya paraf di tiap halaman dokumennya, paparnya.

Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH mengemukakan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto tidak pernah membuat draf perjanjian tersebut. Karena itu tugas dari Direktur Perusahaan, bukan tugas dari klien kami Christoper Stevanus Budiyanto.

Terlebih pula disini juga dibilang, mendapat izin dari Direktur untuk mewakili karena pada waktu itu Direktur tidak bisa hadir, dan katanya klien kami mewakilinya. Padahal semua itu tidak benar.

Christoper Stevanus Budiyanto dan Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH, selaku kuasa hukum berharap Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya. Dan percaya atas putusan hakim merupakan suatu keputusan terbaik untuk semua pihak yang terkait. Selain juga disampaikan kepada Majelis Hakim, memohon untuk putusan nantinya seadil-adilnya.

“Demikian pledoi yang dibuat langsung klien kami, “ kata Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH.

)**Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *