Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH : Disayangkan Persoalan Perdata Jessica Iskandar, Diduga ‘JPU Paksakan’ Masuk Ranah Pidana

Uritanet, Jakarta –

Terkait persoalan hukum yang menyeruak antara Pelapor, Septio Sujatmiko Prabowo Putra SH, mantan kuasa hukum Jessica Iskandar, dengan Saksi Christoper Stevanus Budiyanto, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kembali disampaikan terhadap pasal yang didakwakan sebelumnya oleh JPU yang menyampaikan dua Pasal antara lain Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun hari ini (20/3) JPU mengembalikan tuntutannya hanya ke Pasal 372 KUHP (tuntutan 3 Tahun 6 bulan, potong masa penahanan, red).

“Kita berterima kasih terkait penyampaian JPU yang akhirnya melihat bahwa pasal yang memang disampaikan itu hanya terkait Pasal 372 yakni Penggelapan,” ujar Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH selaku kuasa hukum dari Christoper Stevanus Budiyanto. Tapi lanjutnya, kami akan membantah terkait penggelapan ini pada sidang berikutnya, 27 Maret 2024 nanti.

Baca Juga :  Banyak Keluhan Soal Program PTSL Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Siap Perjuangkan Hak Rakyat Atas Tanah

Kami juga sangat menyayangkan penyampaian dari JPU di sini, adalah terkait masalah kerugian yang disampaikannya. Padahal di sini kan kerugiannya sebenarnya siapa sih !? Kok ini kembali lagi saksi yang dirugikan !? Nanti akan kami bahas di sidang 27 Maret 2024 nanti, tukas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, SH, MH.

Padahal saat itu, Jessica Iskandar mengalami kerugian katanya 11 unit mobil dan nilainya Rp.9,8 miliar. Namun yang disampaikan JPU di sini kerugian hanya Rp.1.100.000.000 (mobil Alphard, red). Sementara klien kami hanya sebagai orang yang mewakili dari PT, yang sampai saat ini, Direktur PT tersebut, Aditya, belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Putusan PN Makassar Memvonis Prof. Marthen Napang Enam Bulan Penjara

Selain itu, kami sayangkan juga seharusnya ini kan perkara bukan perkara pidana, tapi kenapa dimasukkan ke ranah pidana. Semuanya berdasar pada perjanjian di mana sebenarnya masuk persoalan perdata bukan ke pidana.

Kami mengharapkan bahwa nanti kedepannya bebas murni ya dari tuntutannya juga dari vonis Hakim. Terlebih rekan bisnisnya sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, dan ini semua berawal daripada perjanjian sewa menyewa mobil.

Sejauh ini, klien kami sangat kooperatif dan masih mengikuti jalan persidangan dengan baik. Kami mengharapkan nanti yang terbaik. Supaya persoalannya terang benderang karena berawal itu dari perjanjian.

Semoga di sini kami mendapat yang namanya itu keadilan dan kepastian hukum, karena jujur dari awalnya perjanjian, kok bisa ke pidana. Kami merasakan seolah ini dipaksakan, tutup Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *