Uritanet, Jakarta –
Terkait persoalan hukum yang menyeruak antara Pelapor, Septio Sujatmiko Prabowo Putra SH, mantan kuasa hukum Jessica Iskandar, dengan Saksi Christoper Stevanus Budiyanto, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kembali disampaikan terhadap pasal yang didakwakan sebelumnya oleh JPU yang menyampaikan dua Pasal antara lain Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun hari ini (20/3) JPU mengembalikan tuntutannya hanya ke Pasal 372 KUHP (tuntutan 3 Tahun 6 bulan, potong masa penahanan, red).
Share Article :