Haji Uma: Menag Tidak Usik Kerukunan dan Toleransi Beragama yang Telah Lama Terbangun

Uritanet, Jakarta –

Menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M. Senator asal Aceh, H. Sudirman meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan ramadan.

Baca Juga :  Catatan FGD Transformasi Ekonomi Kalimantan Timur Pasca Kehadiran IKN

Senator yang populer disapa Haji Uma di kalangan masyarakat Aceh ini menekankan bahwa pada poin ketiga dari SE Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *