Sunandiantoro SH, MH : DKPP Putuskan Pendaftaran Gibran Terbukti Cacat Etik, Cacat Prosedur & Cacat Hukum

Uritanet, Jakarta –

Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan Melanggar Etik, demikian tegas Sunandiantoro, SH MH, kuasa hukum, salah seorang kuasa hukum pelapor dalam perkara Nomor 135.

Dengan demikian, terkait dengan pendaftaran pasangan capres – cawapres Prabowo – Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka Sunandiantoro mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

Baca Juga :  Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Kasus Mafia Tanah Sutrisno Lukito Diusut Tuntas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *