URITANET, – Menjalin hubungan sinergitas antara Pusat dan Daerah yang saling berkorelasi, dalam konteks membangun kepentingan kedaerahan tentunya, menjadi domain penting perjuangan para senator di 34 Propinsi di DPD RI Kompleks Senayan, Jakarta.
Oleh karenanya, belum lama ini kami berkesempatan berbincang dengan Senator Anggota Komite 1, DPR RI Dapil Jawa Tengah, Abdul Cholik di ruang kerjanya.
Sejumlah pertanyaan dikemukakan kepada Senator ini berkisar Hubungan Pusat -Daerah hingga terkait Persoalan Pemekaran Daerah, berikut perbincangan singkatnya;
Apa yang menjadi catatan DPD RI, khususnya di Komite 1 yang Bapak pegang terkait hubungan Pusat dan Daerah ?
Kita memandang memang dalam periode jejak orde reformasi terjadi tarik-ulur relasi pusat dan daerah, yang belakangan dengan berbagai proses legislasi dan regulasinya cenderung mengarah ke kembalinya sentralisasi.
Ya ini yang memang sama sama ingin kita jaga supaya tetap balance, antara semangat otonomi daerah dengan kepentingan pemerintah pusat, yang mungkin disana sini masih membutuhkan sinergitas pusat dan daerah. Jadi itu semangat yang ingin kita jaga, dalam konteks hubungan pusat dan daerah.
Lantas, apa yang diusulkan DPD RI bagi perkembangan hubungan Pusat dan Daerah, sehingga daerah bisa menyumbangkan pembangunan di wilayah masing masing?
Ya … kita selama ini melalui tupoksi kita, selain melakukan pengawasan, kita juga melakukan raker dengan pemerintah. Tentu untuk konteks ini, Kemendagri.
Disitu kita membahas berbagai problem, termasuk tadi misalnya keluhan keluhan pusat atau sebaliknya juga kebutuhan daerah, misalnya ada kebutuhan daerah yang tidak terpenuhi oleh pusat atau sebaliknya.
Pusat memandang daerah, kadang tidak sepenuhnya sejalan dengan pembangunan proyek-proyek strategis nasional. Nahh jadi pada sisi itu, kita mencoba mempertemukan keseimbangannya.
Namun kemarin di undang undang cipta kerja, produk terakhirkan ada kewenangan daerah yang di tarik pusat, terutama dibidang pertambangan dan bidang lainnya.
Kita masih menunggu bagaimana implementasinya. Kita juga sudah mendengar dari daerah, bahwa ini cukup terasa perubahan perubahan itu bagi daerah.
Kemudian bagaimana dengan pemanfaatan rumah rumah aspirasi di daerah, apakah cukup efektif selama ini?
Kalau di DPD, sepahaman saya memang tidak khusus dibentuk untuk rumah aspirasi, tetapi kita mempunyai kantor perwakilannya.
Yang kedua mungkin anggota bisa mengembangkan sendiri rumah aspirasi di berbagai daerah. Saya kira kalau konteksnya efektif, itu akan tergantung daerah masing-masing ya, di dalam menerapkannya.
Bagaimana kita menjalin aspirasi, dedikasi dan sekaligus nanti pada akhirnya mengakuntabilitas kembali ke daerahnya.
Untuk daerah sendiri sudah adakah usulan untuk pembentukan pemekaran daerah dan penggabungan suatu daerah?
Jadi begini, pada tahun 2015 DPD RI saat paripurna, tentu atas hasil dari komite 1 telah memutuskan ada 173 daerah usulan calon DOB.
Ditetapkan sebagai usulan DPD kepada pemerintah. Namun sampai saat ini usulan itu masih belum berlaku ya.
Namun kita di komite 1 sedang dalam proses me-review kembali usulan tersebut, untuk melihat apakah masih sama ataukah nanti ada penambahan atau pengurangan. Tapi keliatannya trennya banyak usulan usulan baru juga yang masuk.
Beberapa bulan lalu memimpin rapat dengan Bu Hilda, yang pada kesimpulannya kami di komite akan menyelesaikan kembali, me-review usulan meminta kepada seluruh senator dari semua propinsi, mengecek kembali usulan usulannya dan melihat kembali apakah ada penambahan, pengurangan atau tetap.
Selanjutnya kami akan memfinalkan ini sebagai isu kembali usulan DPD, namun sebelumnya kita akan konsinyering atau rapat bersama dengan Mendagri, dalam hal ini Dirjen OTDA dan jajaran untuk sama sama melihat, mereview usulan daerah itu.
Kami akan bersinergi dgn Kemendagri mengenai usulan tersebut. Setelah itu baru kita usulkan ke paripurna, untuk kembali menjadi usulan dari DPD ke Presiden dalam hal ini, tentu tembusan ke DPR.
penulis : Hendrikus B.S/ jegegtantri