Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H Laporkan Tindakan Komisioner KPU Dinilai Salahi Aturan Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Uritanet, Jakarta –

Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dinilai menyalahi aturan dalam proses penerimaan pendaftaran calon wakil presiden dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran direspon serius oleh masyarakat. Dan merespon persoalan tersebut, (12/1) seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU.

“Kami sebagai masyarakat mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU karena kami menduga komisioner KPU telah melakukan tindak pidana Pemilu dan melakukan pelanggaran administratif yang terstruktur dan sistematis,” ujar Anang Suindro SH MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan.

Baca Juga :  Menpora Tanggapi Belum Dibayarnya Para Vendor PON XX Papua, Penyerahan Anggaran Berasal Dari Daerah Bukan Pusat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *