Sidang DKPP: Komisioner KPU Terancam Diberhentikan Bila Terbukti Melanggar Hukum Menerima Pendaftaran Gibran

Uritanet, Jakarta –

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol atas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres (8/1).

Sidang perkara nomor 135PKE-DKPP/XII/2023 tersebut menghadirkan saksi fakta. Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan alot antara pihak Pelapor dan Terlapor, bahkan sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada terlapor ada yang tidak bisa dijawab.

Majelis Hakim pun mempertanyakan terkait proses penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden kepada KPU.

“Dalam sidang kali ini, Hakim mulai mempertanyakan dasar hukum penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran dan penerbitan surat edaran KPU. Jadi Majelis Hakim bisa menangkap apa yang menjadi laporan kita,” ujar Sunandiantoro SH, MH, Kuasa Hukum dari Pelapor Demas Brian Wicaksono, usai menghadiri sidang di DKPP Jakarta.

Baca Juga :  Kapolres Lembata Vivick Tjangkung Luncurkan Ratusan Polisi RW

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *