Uritanet, Jakarta –
Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. DPD RI akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi, jelas Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat membuka Sidang Paripurna Ke-7.
DPD RI akan mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pilkada secara demoraktis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah melalui alat kelengkapan Komite I DPD RI.
Share Article :