Uritanet, Jakarta –
Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Firli Baruli (Ketua KPK non aktif) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/12) memasuki agenda pemeriksaan saksi dan keterangan Ahli. Dalam persidangan Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita terungkap bahwa suatu perkara pidana setelah dibuat laporan polisi tidak bisa langsung dilakukan penyidikan, tetapi harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Penyelidik, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Share Article :