Dari Sidang Ke- 2 PraPeradilan Perkara FB : Jawaban Termohon Kapolda Metro Jaya Dinilai Normatif

Uritanet, Jakarta –

Dalam jawabannya, Termohon (Kapolda Metro Jaya) menyatakan bahwa penetapan Tersangka FB telah sah secara hukum, karena merupakan kewenangan Penyidik dan didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti. Jawaban Termohon sangat normatif, karena menyatakan penetapan tersangka sah hanya didasarkan pada kuantitas alat bukti, tidak memperhatikan aspek kualitas alat bukti tersebut, demikian ucap Ian Iskandar.Z, SH Kuasa hukum FB usai persidangan.

Baca Juga :  Sosialisasi Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri, Hasan Basri, SE, MH : Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Perlu diketahui, Persidangan Praperadilan ke-2 di PN Jakarta Selatan ini, diajukan FB (Ketua KPK non aktif) dan memasuki agenda pembacaan Jawaban Termohon, Replik Pemohon dan Duplik Termohon.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *