Uritanet, Jakarta –
Dalam jawabannya, Termohon (Kapolda Metro Jaya) menyatakan bahwa penetapan Tersangka FB telah sah secara hukum, karena merupakan kewenangan Penyidik dan didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti. Jawaban Termohon sangat normatif, karena menyatakan penetapan tersangka sah hanya didasarkan pada kuantitas alat bukti, tidak memperhatikan aspek kualitas alat bukti tersebut, demikian ucap Ian Iskandar.Z, SH Kuasa hukum FB usai persidangan.
Perlu diketahui, Persidangan Praperadilan ke-2 di PN Jakarta Selatan ini, diajukan FB (Ketua KPK non aktif) dan memasuki agenda pembacaan Jawaban Termohon, Replik Pemohon dan Duplik Termohon.
Share Article :