Uritanet, Karawang –
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penertiban 65 bangunan liar (bangli) yang diduga marak digunakan kegiatan penyakit masyarakat (PEKAT) yang meresahkan warga sekitar.
Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) no. 159, 548, 2524,2525 dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 M2. Dan proses penertiban berlangsung (21/11) juga didukung oleh TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.
Share Article :