Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

Uritanet, Jakarta, –

Atas dasar putusan nomor 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst bahwa para penggugat (Siah Susanto alias AKIONG, dkk) Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa gugatan para penggugat adalah error in persona dan obscur libels (gugatan kabur).

Tercatat pula, gugatan sengketa hak kepemilikan merek dagang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selama proses persidangan berlangsung tidak dapat dibuktikan oleh para Penggugat atas hak kepemilikan Merek Dagang WILTON.

Disamping itu, pada dasarnya PIHAK YANG DITARIK TIDAK LENGKAP karena KEVIN
JOVIAN SIAH SOFIAN dan RICHARD NICOLASH SIAH tidak ditarik dalam perkara padahal KEVIN JOVIAN SIAH SOFIAN dan RICHARD NICOLASH SIAH adalah anak kandung dari almarhum SIAH SOFIAN (plurium litis consortium).

Sementara Siah Susanto melalui representatif hukumnya mengeluarkan surat nomor 23.8/LSA-SP/1/2023 menyatakan bahwa merek dagang WILTON sudah tidak diproduksi adalah ‘Tidak Benar’. Dan ‘Sengketa Merek’ tidak melarang jual, beli, ataupun produksi merek tersebut, terkecuali adanya keputusan pengadilan yang melarang aktifitas tersebut yang sudah ditentukan oleh Majelis Hakim.

Oleh karena itu, menghimbau secara hormat Kepada Seluruh pelanggan, konsumen, toko-toko, sales dan distributor Produk Merek Dagang WILTON agar tetap melakukan aktivitas jual – beli Merek Dagang WILTON dalam bentuk kemasan apa pun dan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas Merek Dagang ini, hingga ada keputusan pengadilan yang tetap (inkracht).

Perlu diketahui pula, bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, antara lain ;

Menimbang, bahwa Turut Tergugat II dalam jawabannya tertanggal 5 Juni 2023 telah pula mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut.

1. Bahwa Pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium), dimana dalam gugatan Para Penggugat menyatakan bahwa ahli waris dari Almarhum Siah Sopian diwakili oleh Dewi Saraswati (isteri kedua) dari Almarhum Siah Sofian, padahal dari asil Pernikahan dengan isteri Pertama Sri Wahyu Ningsih telah memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu: Kevin Joviah Siah Sofian dan Richard Nicholas Siah, sehingga seharusnya Kevin Joviah Siah Sofian dan Richard Nicholas Siah ditarik pula sebagai pihak dalam perkara a quo;

2. Gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel), dimana pada halaman 5 gugatan didalilkan bahwa pada tanggal 29 September 1999 Merek WILTON didaftarkan oleh Mendiang Suharyono dengan Perubahan Nama Kepemilikan yang semula Suharyono Menjadi Suharyono b.d.n Nila Sari, padahal faktanya Suharyono telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 1996 berdasarkan Akta Kematian Nomor: 04/IST/PN/WNI/1999/1996;

Menimbang, bahwa kelengkapan dan kejelasan identitas para pihak dalam suatu perkara merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi dan jika hal tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan gugatan cacat formil yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/Sip/1975 tertanggal 25 Mei 1977 yang menyatakan bahwa “Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena tergugat tidak lengkap”; Menimbang, bahwa selain itu setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Para Penggugat Para Penggugat mempersoalkan mengenai pengalihan hak atas merek WILTON sebagaimana nomor pendaftaran IDM000000826 kelas 30, yang tercatat atas nama Alm. Siah Sofian (Tergugat).

Dengan demikian tidak jelas yang menjadi objek gugatan Para Penggugat apakah terbatas hanya atas Merek WILTON nomor IDM000000826 atau termasuk juga WILTON Nomor IDM000205945, dan WILTON Nomor IDM000788698, sehingga antara Petitum Penggugat tidak sejalan dengan posita gugatan, yang mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut. di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat mengandung cacat formil, yaitu gugatan Para Penggugat cacat error in persona serta obscuur libel, sehingga dengan demikian eskepsi Tergugat, Turut) Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut adalah berasalan hukum dan patut untuk dikabulkan;

Oleh karena itu, Memperhatikan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta peraturan- E peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;

Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 oleh kami:

R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sucipto, S.H., M.H., dan Dariyanto, S.H., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Tambat Akbar, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara Elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari dan tanggal itu juga Hakim Anggota.

)***tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *