Uritanet, Jakarta, –
Atas dasar putusan nomor 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst bahwa para penggugat (Siah Susanto alias AKIONG, dkk) Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa gugatan para penggugat adalah error in persona dan obscur libels (gugatan kabur).
Tercatat pula, gugatan sengketa hak kepemilikan merek dagang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selama proses persidangan berlangsung tidak dapat dibuktikan oleh para Penggugat atas hak kepemilikan Merek Dagang WILTON.
Share Article :