Keputusan MK Dapat Respon Negatif Sejumlah Pihak, Kalimatu Haqqin Yuradu Bihal Bathil

Uritanet, Jakarta –

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan sebelumnya sempat diputuskan penolakannya, mendapatkan respon negatif sejumlah pihak.

Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Dan respon tersebut di antaranya datang internal MK sendiri serta dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Bahkan pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa dengan putusan MK karena memiliki motif yang berbeda.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kapal Dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *