Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjan Empat Jadi Milik Sumatera Utara

Uritanet, Jakarta –

Meminta Kemendagri mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tentang empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Kemendagri di ruang rapat Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (18/9).

“Ini aspirasi daerah, terkait 4 pulau di Aceh Singkil yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjan ditetapkan Kepmendagri menjadi milik Sumatera Utara. Di Aceh mulai bereaksi atas hal ini dan ini bisa memicu gesekan dan konflik baru lagi kedepannya”, kata Haji Uma.

Secara historis pulau itu sejak 17 Juni 1965 telah menjadi milik Aceh dan ditempati oleh masyarakat. Bahkan ada pemilik yang kini masih hidup dan sekarang tinggal di daerah Bakongan, Aceh Selatan.

Baca Juga :  PT.Cawang Housing Development Diduga Bohongi Penghuni Apartemen Soal Serifikat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *