Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjan Empat Jadi Milik Sumatera Utara

Uritanet, Jakarta –

Meminta Kemendagri mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tentang empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Kemendagri di ruang rapat Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (18/9).

“Ini aspirasi daerah, terkait 4 pulau di Aceh Singkil yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjan ditetapkan Kepmendagri menjadi milik Sumatera Utara. Di Aceh mulai bereaksi atas hal ini dan ini bisa memicu gesekan dan konflik baru lagi kedepannya”, kata Haji Uma.

Secara historis pulau itu sejak 17 Juni 1965 telah menjadi milik Aceh dan ditempati oleh masyarakat. Bahkan ada pemilik yang kini masih hidup dan sekarang tinggal di daerah Bakongan, Aceh Selatan.

Baca Juga :  Pecat dr.Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Akan Panggil IDI

Secara faktual juga pulau itu milik Aceh dan banyak anggaran telah dikucurkan oleh Pemerintah Aceh untuk proses pembangunannya. Tahun 2012 telah dibangun tugu dan juga rumah singgah bagi nelayan disana.

Tahun 2018 Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menyurati Kemendagri berulang kali. Dirinya juga turut menyurati saat itu, namun tidak ada penyelesaian dari Kemendagri. Hingga kemudian keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, menetapkan 4 pulau dimaksud masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Tim Keamanan KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencurian Kabel LAA di Kebayoran

Karena itu, dirinya heran Mendagri bisa mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai wilayah administrasi Sumatera Utara. Tanpa dilandasi pertimbangan historis dan faktual.

“Saya heran, Mendagri bisa keluarkan surat (keputusan) ini. Historisnya dibaca dulu dong. Sejak tahun 1965 Aceh udah disana, kok bisa jadi ditetapkan milik Sumatera Utara. Mohon disampaikan ke Mendagri, ini akan terjadi konflik. Ini perlu dipertimbangkan dan dicabut”, tegas Haji Uma.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun hal ini akan sampaikan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal Zakaria Ali, M.Si, yang juga putra Aceh.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *