Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Kembali Sidangkan Lukas Enembe Paska 14 Hari Perawatan Di RSPAD

Uritanet, Jakarta –

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menyidangkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (10/7), paska 14 hari dalam perawatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe selama 14 hari karena kondisi kesehatannya. Dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp.46,8 Miliar.

Baca Juga :  Minta Menteri Keuangan Hormati Keputusan MA Bayar Utang Jusuf Hamka

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *