Uritanet, Jakarta –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menyidangkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (10/7), paska 14 hari dalam perawatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe selama 14 hari karena kondisi kesehatannya. Dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp.46,8 Miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot di rawat oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan. Adapun pertimbangannya melihat hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto. Sekaligus menjamin kesehatan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe selama persidangan agenda pemeriksaan saksi.
)**Benksu/Tjoek