Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT Lemah Di Mata Hukum

Uritanet, Jakarta-

Komite III DPD RI tengah melakukan penyusunan pandangan dan pendapat terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dianggap penting, karena selama ini hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja dilakukan berdasarkan lisan sehingga rawan terjadinya eksploitasi dan kekerasan.

Seperti diketahui lemahnya posisi PRT secara ekonomi dan ketidakberdayaan secara fisik maupun mental telah menyebabkan berbagai pelanggaran atas hak-hak PRT sehingga tidak dapat ditangani atau diproses hukum.

“Untuk itu kami berharap RUU ini bisa segera disahkan,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat RDPU tentang Perlindungan PRT di Gedung DPD RI, Jakarta (22/5).

Baca Juga :  Menteri Agama Diduga Melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *