Kebijakan Baru Efisensi Jam Kerja ASN Diharap Tidak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik

Uritanet, Jakarta –

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap kebijakan efisensi jam kerja ASN yang baru ini tidak lantas mengganggu kualitas pelayanan publik para ASN.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan efisensi jam kerja ASN yang diambil Pemerintah ini. Para ASN perlu diberikan kesempatan yang cukup untuk mengembangkan diri di luar jam kerja resmi”, ujar Sultan (26/04).

Perlu diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Baca Juga :  Momentum HUT Ke-18 DPD RI : Pancasila Jawaban Persoalan Bangsa yang Sangat Majemuk

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *