Putusan Perdata Tunda Pemilu Sampai Juli 2025, Janggal Bukan Kewenangan PN

Uritanet, Jakarta –

Perintah penundaan Pemilu 2024 tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat (2/3). Partai Prima, merasa dirugikan  KPU yang melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu. Dalam verifikasi ini, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal mengikuti verifikasi faktual. Padahal jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Baca Juga :  DR.Rizal Ramli Ingatkan Bahaya Oligarki Indonesia Hingga Akhir Hayat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *