Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Mahmud MD : Hakimnya Bagus Independen

Uritanet, Jakarta –

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sidang vonis kasus Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasa Senin 13 Februari 2023.

Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang otak kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kadispenad: Informasi Menyesatkan Terkait Mekanisme Pengadaan Alutsista TNI AD

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *