Jakarta ! Uritanet.com –
Pengusaha sekaligus influencer kecantikan Shella Saukia mengaku mengalami kerugian atas tudingan yang menyebut dirinya akan menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Dokter Samira alias Doktif. Melalui kuasa hukumnya, Shella menegaskan bahwa hingga saat ini status hukumnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring, menegaskan bahwa hanya penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan menyampaikan status tersangka dalam suatu perkara.
“Jelas klien kami mengalami kerugian pencemaran nama baik. Kenapa? Karena sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dari polisi,” kata Julianus Sembiring saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Menurut Julianus, pernyataan yang menyebut kliennya akan menjadi tersangka sangat berlebihan dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua keputusan berada di tangan penyidik.
“Yang bisa menyampaikan seseorang menjadi tersangka adalah penyidik, bukan pihak lain. Jadi biarkan penyidik bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Shella lainnya, Rafi Unggul Pambudi, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh kliennya terhadap Doktif di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi telah mengalami perkembangan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa hukum dari Shella Saukia pada Januari 2026, terkait laporan yang telah dibuat pada 19 Januari 2025 dengan terlapor Doktif.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami mendapat informasi bahwa laporan klien kami sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Rafi.

Rafi menuturkan laporan tersebut berawal dari tindakan Doktif yang diduga mencantumkan nomor telepon Shella Saukia di foto profil WhatsApp. Akibatnya, Shella menerima banyak pesan dari orang tidak dikenal dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Dari situ klien kami merasa dirugikan dan melaporkan yang bersangkutan. Bukti-bukti yang kami miliki cukup jelas,” katanya.
Rafi juga menegaskan bahwa hingga kini Shella Saukia belum pernah memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya karena sedang menjalankan ibadah umrah. Pemanggilan dijadwalkan ulang setelah Shella kembali ke Indonesia pada awal April 2026.
“Klien kami sudah menerima surat panggilan, tetapi karena sedang umrah maka jadwalnya diubah. Kemungkinan awal April klien kami akan hadir memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa status Shella Saukia saat ini masih sebagai saksi dalam laporan Doktif dan belum ada penetapan tersangka.
“Pemanggilan masih sebagai saksi karena masih ada proses pemeriksaan terhadap pihak lain. Jadi jangan sampai ada informasi yang simpang siur,” tegas Rafi.
Di sisi lain, laporan Shella Saukia terhadap Doktif juga terus berjalan. Rafi menyebut proses hukum tersebut berpotensi berlanjut hingga penetapan tersangka apabila penyidikan menemukan unsur pidana.
“Kalau proses penyidikan berjalan, tentu akan ada pemanggilan dan kemungkinan penetapan tersangka juga,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Shella Saukia dan Doktif saling melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan data pribadi.
Shella Saukia melaporkan Doktif pada 19 Januari 2025, sementara Doktif juga melaporkan Shella Saukia pada Februari 2025 dengan pasal yang serupa.
Pihak kuasa hukum Shella menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan Doktif untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.
)**Tjoek / Foto Ist.

