Persaingan Sehat Ternyata Ada di Sekitar Kita: Dari Warung UMKM hingga Platform Digital

Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta, 5 Maret 2026 – Persaingan usaha sering kali terdengar seperti isu besar yang hanya dibahas oleh regulator, ekonom, atau perusahaan raksasa. Namun sebenarnya, persaingan sehat hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat—mulai dari memilih produk di warung, berbelanja di marketplace, hingga pelaku UMKM yang berusaha menarik pelanggan dengan inovasi produk.

Momentum ini diangkat Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam peringatan Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret. Tahun ini, KPPU mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, untuk mengingatkan bahwa persaingan yang adil bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi inovasi, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua KPPU M. Fanshurullah

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa persaingan sehat sebenarnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Misalnya ketika konsumen memiliki banyak pilihan produk dengan kualitas baik dan harga bersaing, atau ketika pelaku usaha kecil mendapatkan akses pasar yang lebih luas melalui platform digital.

“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik,” ujar Fanshurullah, yang akrab disapa Ifan.

Menurutnya, ekosistem persaingan yang sehat akan membuat pelaku usaha terus berinovasi dan meningkatkan layanan agar tetap relevan di pasar yang semakin dinamis. Hal ini penting terutama di tengah transformasi digital dan perubahan ekonomi global yang cepat.

Sejumlah indikator ekonomi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang sekaligus tantangan dalam memperkuat daya saing.

Indonesia berada di peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025, yang menunjukkan adanya kemajuan namun masih membutuhkan penguatan pada riset dan kualitas sumber daya manusia.

Sementara itu, dalam IMD World Competitiveness, Indonesia sempat naik ke peringkat 27 pada 2024 sebelum mengalami penurunan pada 2025. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal bahwa reformasi kebijakan dan efisiensi pemerintahan masih perlu terus diperkuat.

Di sektor tenaga kerja, situasi menunjukkan tren yang lebih positif. Tingkat pengangguran pada 2024 turun menjadi sekitar 4,9 persen, sementara produktivitas tenaga kerja tercatat sekitar Rp89,33 juta per orang menurut data Kementerian

Ketenagakerjaan. Dengan ekosistem persaingan yang sehat, potensi produktivitas ini diyakini dapat berkembang lebih optimal.

KPPU juga mencatat perkembangan yang cukup baik pada Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 yang mencapai skor 5,01 pada skala 1 hingga 7.

Angka ini menunjukkan struktur pasar di Indonesia relatif dinamis, meskipun tetap memerlukan kewaspadaan terhadap praktik monopoli maupun penyalahgunaan posisi dominan, termasuk di sektor ekonomi digital.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H kepala BKN

Sebagai pengawas persaingan usaha, KPPU terus memproses berbagai perkara terkait praktik tidak sehat di pasar. Selain itu, lembaga ini juga mengawasi kemitraan usaha agar pelaku UMKM terlindungi dari praktik yang merugikan.

“Kami terus memproses dan memutus perkara persaingan serta mengawasi kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar,” kata Ifan.

Melalui peringatan Hari Persaingan Usaha, KPPU juga mendorong berbagai langkah konkret untuk memperkuat budaya persaingan sehat di Indonesia. Di antaranya melalui perluasan edukasi publik tentang etika persaingan, kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat akses pasar UMKM, percepatan penyelesaian perkara, hingga penyusunan panduan persaingan di berbagai sektor.

Bagi KPPU, Hari Persaingan Usaha bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi juga pengingat bahwa ekonomi yang sehat lahir dari kompetisi yang adil.

“Persaingan sehat bukan hanya soal aturan, tetapi menjadi budaya yang mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses yang adil bagi pelaku usaha besar maupun UMKM,” ujar Ifan.

Karena itu, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat—untuk bersama-sama menjaga ekosistem persaingan yang sehat.

Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *