Jakarta ! Uritanet.com —
Kuasa hukum pengusaha Palembang berinisial MS menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang. Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, menyatakan langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya pemberitaan media daring yang dinilai telah menggiring opini publik seolah-olah kliennya terlibat tindak pidana korupsi.
“Secara hukum, klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Statusnya masih saksi dan itu fakta yang tidak boleh dipelintir,” ujar Okky Rachmadi S., SH, di Jakarta, Jumat (06/02/2026).

Menurut Okky Rachmadi S., SH, pemberitaan yang mengaitkan MS dengan dugaan kerugian negara dan ketidaksahan sertifikat tanah telah bertentangan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan hukum acara pidana.
Dijelaskan oleh Okky Rachmadi S., SH, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, hingga saat ini masih tercatat aktif dan sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ditekankan oleh Okky Rachmadi S., SH, bahwa secara yuridis, keabsahan sertifikat hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat tersebut tidak sah. Oleh karena itu, klaim yang menyebut sebaliknya adalah asumsi yang menyesatkan,” tegasnya.
Ditambahkan juga oleh Okky Rachmadi S., SH, bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat sepenuhnya berada dalam kewenangan BPN, bukan pemohon, sehingga tidak tepat jika kliennya dibebani tanggung jawab atas proses administratif negara.

Bantah Klaim Auditor dan Kerugian Negara
Terkait klaim adanya kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar yang dikaitkan dengan pernyataan auditor BPKP, Okky Rachmadi S., SH, menyebut pihaknya tidak pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan hal tersebut.
Lebih jauh, Okky Rachmadi S., SH, menegaskan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidak sahnya sertifikat tanah, karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan.
Narasi yang menyebut tanah tersebut sebagai aset negara juga dinilai keliru secara hukum. Menurut Okky Rachmadi S., SH, tanah negara berbeda dengan barang milik negara dan secara hukum dapat dimohonkan hak oleh warga negara sepanjang memenuhi persyaratan.
Prosedur Pengadaan Tanah Sesuai Undang-Undang
Okky memaparkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Proses tersebut melibatkan musyawarah, penilaian independen oleh KJPP, serta pemberian ganti kerugian yang layak.
Okky Rachmadi S., SH, menegaskan bahwa nilai ganti kerugian yang diterima kliennya justru lebih rendah dari nilai appraisal awal, sehingga tudingan mark-up tidak memiliki dasar faktual.
Selain itu, proses pengadaan tanah juga melibatkan berbagai pejabat negara, mulai dari notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi Datun, sebagai bentuk kehati-hatian hukum.

Akibat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, MS disebut mengalami tekanan psikologis berkepanjangan hingga berdampak pada keluarga dan aktivitas usahanya. Bahkan, karena kekhawatiran akan kriminalisasi, MS sempat mengembalikan dana ganti kerugian sebesar Rp10 miliar meski secara hukum hak tersebut belum gugur.
Diungkapkan oleh Okky Rachmadi S., SH, bahwa pihaknya sedang menempuh jalur klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap media yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan hukum pidana.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini. Jika opini dijadikan alat penghukuman, maka keadilanlah yang menjadi korban,” pungkas Okky Rachmadi S., SH.
)**Satria / Foto Ist.

