Uritanet – TANGERANG 19 Januari 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara dengan membongkar jaringan love scamming internasional yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan daring berbasis teknologi kecerdasan buatan.
Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) setelah dilakukan pendalaman informasi dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis aktivitas kejahatan siber.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada 8 Januari 2026, saat tim Wasdakim mendatangi sebuah lokasi di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Di lokasi pertama, petugas mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, serta dua paspor milik WN Tiongkok.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku menjalankan modus love scamming dengan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membangun komunikasi dengan korban melalui media sosial.
Sindikat ini menggunakan aplikasi berbasis artificial intelligence bernama Hello GPT guna menciptakan percakapan yang tampak personal dan meyakinkan.
Setelah berhasil membangun kedekatan emosional, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Aksi tersebut kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan.

“Korban diancam rekamannya akan disebarluaskan apabila tidak mentransfer sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dua di antaranya menggunakan dokumen palsu dan sempat melakukan perlawanan saat penindakan.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, tim kembali mengamankan empat WN Tiongkok di lokasi lain di Gading Serpong, yang diduga masih terkait dengan jaringan serupa.
Penyelidikan Imigrasi mengungkap bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara. Pendanaan operasional diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH, sementara kegiatan di Indonesia dikendalikan oleh seorang koordinator utama berinisial ZK, dengan beberapa pelaksana lapangan lainnya.
“Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat 105 WN Tiongkok lain yang telah kami masukkan dalam daftar Subject of Interest karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan ini,” kata Yuldi. Dua di antaranya telah diamankan di bandara dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, seluruh 27 WNA yang diamankan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan intensif.

Mereka terancam sanksi administratif keimigrasian hingga proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Yuldi menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal serta mengancam keamanan masyarakat.
“Operasi ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang kian kompleks. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
**Benksu

