Jakarta ! Uritanet.com –
Dalam Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026), Haji Uma menilai negara belum sepenuhnya hadir melalui instrumen kelembagaan yang kuat, efektif, dan berdaya eksekusi nyata di lapangan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyuarakan sikap politik yang tegas dan terukur terkait penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh serta wilayah Sumatra lainnya.
Dalam forum resmi tersebut, Haji Uma secara terbuka menggugah Pimpinan DPD RI dan lembaga negara terkait agar menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masa depan masyarakat terdampak bencana.
Ia menegaskan, penanganan pascabencana bukan sekadar agenda administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial, pemulihan ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
“Ini ingin menggugah pimpinan DPD RI dan lembaga untuk menunjukkan sikap jelas terkait rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera pascabencana. Ini penting untuk mengawal keputusan yang berdampak nyata di lapangan,” tegas Haji Uma.
Sorotan terhadap Keppres Nomor 1 Tahun 2026
Haji Uma secara khusus menyoroti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menurutnya, regulasi tersebut masih menyimpan persoalan mendasar, terutama pada aspek kewenangan dan penganggaran. Ia menjelaskan, secara struktural Satgas hanyalah satuan kerja dengan kewenangan terbatas.
Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas persoalan pascabencana yang membutuhkan keputusan cepat, otoritas kuat, dan dukungan anggaran penuh.
“Satgas yang dibentuk saat ini memiliki keterbatasan. Dari sisi fungsi dan struktur, kewenangannya tidak cukup kuat untuk menjawab kebutuhan lapangan,” ujarnya.
Belajar dari Sejarah Aceh
Sebagai wilayah yang berulang kali menjadi episentrum bencana nasional, Aceh memiliki pengalaman panjang dalam proses pemulihan.
Haji Uma mengingatkan, pascatsunami 2004, negara membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang memiliki mandat jelas, kewenangan eksekusi penuh, serta dukungan anggaran terpusat.
Menurutnya, perbedaan antara Satgas dan badan khusus bukan sekadar nomenklatur, melainkan menyangkut kemampuan negara mengeksekusi kebijakan secara langsung dan terukur.
“Masyarakat di wilayah terdampak melihat Satgas ini memiliki keterbatasan dalam eksekusi. Tugas dan anggaran tidak menjadi prioritas,” kata Haji Uma.
Risiko Kerja Parsial dan Ketidakpastian Publik
Haji Uma juga mengingatkan, Satgas tanpa anggaran yang jelas berpotensi hanya menjadi forum koordinasi antarlembaga. Pola kerja parsial semacam ini, menurutnya, justru memperpanjang proses pemulihan dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Kalau bekerja parsial, berpindah dari satu koordinasi ke koordinasi lain, tidak akan selesai. Ini pengalaman kami,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat menghambat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur, sekaligus memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap negara.
Melalui Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma mendesak agar DPD RI mengambil sikap kelembagaan yang tegas untuk mendorong pemerintah menerbitkan aturan lanjutan. Ia meminta status Satgas dinaikkan menjadi badan rehabilitasi, dengan mandat anggaran yang jelas dan terdelegasi langsung dari pemerintah pusat.
“Yang dibentuk hari ini harus dibekali anggaran seperti BRR dulu, sebuah badan. Kalau tidak, sampai kapan pun penanganan ini tidak akan selesai,” pungkasnya.
Pernyataan Haji Uma bukan sekadar kritik, melainkan peringatan serius bahwa penanganan pascabencana membutuhkan keberanian politik dan ketegasan kelembagaan.
Tanpa instrumen yang kuat, negara berisiko mengulang kesalahan lama: lambat, parsial, dan jauh dari rasa keadilan. Pada titik inilah, pilihan negara diuji—hadir sepenuh hati atau kembali abai di tengah luka yang belum sembuh.
)**Tjoek/ Foto Ist.

