KKP Tegaskan Perlindungan Nelayan, Gagalkan Peredaran 100 Ton Ikan Impor Ilegal di Tanjung Priok

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf
Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta 13 Januari 2026 Komitmen pemerintah dalam menjaga tata niaga perikanan nasional kembali ditegaskan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan peredaran hampir 100 ton ikan salem impor ilegal yang berpotensi menekan harga ikan nelayan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penindakan dilakukan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas mengamankan empat kontainer berisi komoditas perikanan beku jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya komoditas perikanan tanpa izin yang sah.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, menjelaskan bahwa pengiriman tersebut diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan memanfaatkan celah administrasi berupa persetujuan impor (PI) yang kuotanya sebenarnya telah habis sejak pertengahan tahun.

“Komoditas yang masuk volumenya sekitar 99,972 ton atau hampir 100 ton. Impor ini dilakukan tanpa persetujuan impor yang berlaku dan tanpa rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP,” ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Selasa (13/1/2026).

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyatakan bahwa impor ilegal tersebut dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas bersama Bea dan Cukai mengamankan empat kontainer di area perbatasan (border) sebelum barang tersebut beredar di pasar domestik.

Menurut Halid, praktik impor tanpa kuota ini tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem usaha perikanan nasional. Masuknya ikan impor ilegal dalam jumlah besar dapat menekan harga ikan tangkapan nelayan, khususnya ikan pelagis kecil, serta berdampak pada sektor perdagangan dan pengolahan hasil perikanan.

“Dari sisi ekonomi, negara berpotensi diselamatkan dari kerugian sekitar Rp4,48 miliar. Nilai ini mencakup potensi penerimaan pajak seperti PPN, serta dampak lanjutan terhadap stabilitas harga ikan dan aktivitas ekonomi nelayan,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, KKP menempuh jalur sanksi administratif secara bertahap sebagai bagian dari penegakan aturan di sektor kelautan dan perikanan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor dan tidak mencari celah yang merugikan kepentingan nasional.

KKP menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk komoditas perikanan guna memastikan perlindungan terhadap nelayan, keberlanjutan sumber daya, serta terciptanya iklim usaha yang adil dan sehat di sektor perikanan Indonesia.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *